Jakarta, CNBC Indonesia – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mengungkapkan saat ini margin bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau pom bensin khususnya di Jakarta semakin menipis.

Ketua Hiswana Migas DPC DKI Jakarta, Syarief Hidayat mengungkapkan saat ini beban bisnis SPBU wilayah DKI Jakarta semakin besar. Hal itu lantaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan biaya lainnya yang semakin besar.

Dia mengatakan dengan meningkatnya beban tersebut setiap tahunnya, maka omzet yang paling ideal agar bisnis bisa untung minimal penjualan bensin atau Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 20-30 ribu liter per hari.

“Misal untuk SPBU di wilayah DKI Jakarta, dimana nilai PBB-nya besar dan terkait biaya-biaya lainnya yang relatif lebih besar, omzet yang paling ideal adalah minimal penjualan 20-30 ribu liter per hari,” ujar Syarief saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (22/4/2024).

Selain itu, dia mengatakan beban Upah Minimum Regional (UMR) yang juga meningkat setiap tahunnya, biaya pajak reklame, biaya penggunaan air tanah, dan berbagai aturan lainnya turut menjadi beban untuk menjalankan bisnis pom bensin di setiap wilayah dengan perhitungan yang berbeda.

“Saat ini memang beban SPBU dirasakan semakin besar, selain nilai PBB yang naik setiap tahun, begitu juga dengan beban UMR yang juga naik setiap tahun, kemudian ada biaya pajak reklame, biaya penggunaan air tanah, biaya-biaya perizinan yang terkait dengan izin genset, aturan-aturan atau izin terkait LH, mengenai, adalagi aturan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), PBG dan banyak izin-izin yang dirasakan cukup memberatkan,” jelasnya.

Dengan begitu, Syarief menjelaskan bahkan margin BBM subsidi yang disediakan oleh SPBU PT Pertamina (Persero) hingga saat ini diklaim tidak mengalami kenaikan sejak delapan tahun yang lalu. “Sedangkan kenaikan margin khususnya margin BBM subsidi yang tidak mengalami kenaikan sejak 8 tahun lalu,” tambahnya.

Adapun, Syarief juga mengatakan bahwa bisnis SPBU dinilai sebesar 70%-nya merupakan pelayanan publik untuk menyediakan kebutuhan BBM bagi masyarakat. Sedangkan unsur bisnis terhitung hanya sebesar 30%.

“Bisnis SPBU bisa dikatakan 70% adalah pelayanan publik utk menyediakan BBM bagi masyarakat, agar kegaiatan roda ekonomi bisa berjalan, sedangkan unsur bisnisnya barangkali hanya 30,” ujar Syarief.

Dia mengungkapkan bila dibandingkan dengan bisnis mal yang terhitung 100% murni bisnis, bisnis SPBU dikenakan tarif perpajakan yang sama. Dengan begitu, bila terdapat kenaikan tarif pajak, bisnis SPBU merupakan bisnis yang banyak terdampak marginnya.

“Namun perhitungan tarif PBB, pajak reklame oleh Pemda kami dikenakan sama seperti usaha lain misalnya Mall, sedangkan bisnis usaha di Mall bisa dikatakan 100% murni bisnis. Apabila ada kenaikan tarif PBB atau Pajak reklame misalnya, mereka bisa menaikkan setiap saat. Tidak demikian dengan bisnis BBM, dimana kenaikan harga harus ada persetujuan Pemerintah, sehingga demikian berpengaruh kepada margin yang diterima SPBU,” tandasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Pertamina Bakal Getol Bangun SPBU Nelayan, Ini Lokasinya


(pgr/pgr)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *