Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan materi pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S Kosasih. KPK menyebut Antonius dicecar soal perannya dalam penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 Triliun,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (8/5/2024).
KPK memeriksa Antonius pada Selasa, (7/5/2024). Antonius menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.35 WIB atau 9,5 jam. Seusai diperiksa, dia irit bicara. “Tanya saja ke dalam,” kata dia.
Antonius diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang terjadi pada 2019. Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sudah menyinggung bahwa Antonius berstatus sebagai tersangka di kasus ini.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ada 2 orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius dari jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum.
Artikel Selanjutnya
Selama 2023, KPK Setor Rp 525 Miliar ke Negara
(haa/haa)