Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta hari ini, Senin (6/5/2024).

Adapun kunjungannya hari ini, terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Senin (29/4/2024) lalu.

Zulhas dengan ditemani Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, melihat langsung bagaimana implementasi dari Permendag 7/2024 terkait tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta.

“Kita melihat langsung pasca diimplementasikannya. Tadi kami lihat, pasca revisi memang tidak ada soal lagi, lancar. Apalagi tadi yang landing (mendarat) banyak dari Hong Kong, Taiwan, Dubai, dari negara-negara yang masuk dan keluar tenaga kerjanya terdidik dan terlatih. Nggak ada masalah,” kata Zulhas kepada wartawan.

“Mudah-mudahan dari revisi permendag itu segala hal yang terkait PMI sudah selesai,” sambungnya.

Selain menindaklanjuti barang impor PMI, tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang juga ditinjau pihaknya hari ini.

“Yang kedua, memang perlu ditegakkan aturan soal Jastip (jasa titipan). Itu kan mesti ada aturannya. Kalau makanan nggak bisa langsung dikasih ke konsumen, dia mesti lewat kargo, harus ada izin,” ujarnya.

Dalam tinjauannya hari ini, Zulhas mengatakan, pihaknya mendapati barang bawaan penumpang asing yang membawa alat mesin elektronik yang berkemungkinan akan dijual lagi di Indonesia.

“Tadi yang saya lihat itu ada dari orang asing bawa alat mesin, untuk dijual lagi, kan nggak boleh. Kalau dia mau jual elektronik mesin mesti ada SNI (Standar Nasional Indonesia) nya. Kenapa mesti dibawa kayak orang ketakutan gitu? Kan bisa melalui kargo, dihitung pajaknya berapa, resmi. Kalau ditenteng-tenteng gini kan seakan menghindari pajak,” ungkapnya.

“Tapi yang lain-lain alhamdulillah saya kira sudah lancar,” imbuh Zulhas.

Zulhas menegaskan, bagi penumpang yang membawa barang bawaan dari luar negeri harus tetap memenuhi aturan yang berlaku, baik dari sisi pembayaran pajaknya, maupun ketentuan SNI.

“Kalau kamu bawa barang diam-diam maksudnya apa? Ikuti aturan, dia harus memenuhi SNI, dia harus bayar pajak, kalau makanan dia harus ada izinnya. Kalau diam-diam jelas melanggar, ikuti aturan,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Usai Sidak, Mendag Zulhas Happy Pasar Tanah Abang Tak Lagi Sepi


(wur)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *