Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memutuskan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 jo. No 3/3034 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan menerbitkan Permendag No 7/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag No 7/2024 itu ditetapkan oleh Mendag Zulhas pada 29 April 2024.

Salah satu perubahan yang ditetapkan adalah pada Pasal 71 ditetapkan, pada saat Permendag No 7/2024 berlaku, kebijakan dan pengaturan Impor atas Barang kiriman pekerja
migran Indonesia (PMI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.

Kemudian, Permendag itu mengubah ketentuan dalam Lampiran I, II, IV, V, VI, dan VII, serta menghapus Lampiran III.

“Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang,” kata Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/5/2024).

“Terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru),” jelasnya.

Terkait aturan menyangkut barang PMI, kata Zulhas, hal itu untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Lalu, mulai kapan aturan baru soal impor ini berlaku?

Jika merujuk ketentuan pada pasal akhir Permendag dan keterangan resmi Kemendag, Permendag No 7/2024 akan resmi berlaku pada hari Senin, 6 Mei 2024.

“Permendag No 7/2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024,” demikian pernyataan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri,” tulis Kemendag.

Sosialisasi Permendag No 7/2024

Sementara itu, Kemendag pun langsung melakukan sosialisasi atas Permendag tersebut.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kemenko Perekonomian. Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur Impr Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo.

“Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri,” tambahnya.

Dia menjelaskan, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag.

Namun, perlu dipahami, hal ini tidak berlaku bagi barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L). Sehingga, tetap berlaku ketentuan lartasnya.

Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, dalam Permendag 7/2024 tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Selain itu, dalam Permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut,” terangnya.

“Barang bawaan pribadi penumpang tersebut dapat berupa barang baru atau barang tidak baru,” tambah Arif.

Tak hanya itu, dia menambahkan, Permendag 7/2024 juga mengatur kemudahan impor beberapa komoditas, diantaranya bahan baku industri.

Salah satunya, bahan baku fortifikan premix dengan pos tarif 2106.90.73. Komoditas ini merupakan bahan baku untuk industri tepung terigu. Dalam Permendag 36/2023 sebelumnya, fortifikan premix hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API U) dengan pengaturan lartas adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dengan pengawasan Impor di kawasan pabean (border).

“Dalam Permendag 7/2024 lartas untuk fortifikan premix hanya LS dengan pengawasan Impor di luar Kawasan Pabean (post border) dan dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U maupun Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) mengingat barang tersebut merupakan bahan baku industri tepung terigu. Diharapkan dengan relaksasi lartas yang baru, industri terigu tidak terganggu dan kebutuhan industri terigu nasional tercukupi,” jelas Arif.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tak Semua Barang Pekerja Migran yang “Ditahan” Boleh Keluar, kok bisa?


(dce/dce)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *