Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menerbitkan aturan baru terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi. Aturan baru itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022.
Amran pun meminta jajarannya melakukan sosialisasi aturan baru, yaitu Permentan No 1/2024. Menurutnya, aturan baru ini memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Permentan ini berlaku sejak diundangkan, yaitu 17 April 2024.
“Pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi,” kata Amran dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).
Dia mengungkapkan, Permentan No 1/2024 menetapkan adanya penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
Tak hanya itu, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/ Wali Kota.
“Kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden,” ujarnya.
“Dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,” tambah Amran.
Dia menerangkan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk,” imbuhnya.
Lalu siapa saja penerima pupuk bersubsidi?
Dijelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.
Terkait jenis tanaman, Pasal 3 Permentan No 1/2024 menetapkan, pupuk subsidi disalurkan bagi petani di sektor tanaman pangan yaitu padi, jagung dan kedelai. Lalu petani tanaman hortikultura yaitu cabai, bawang merah, dan bawang putih. Serta, petani tanaman perkebunan yaitu tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Sementara itu, tambah Amran, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan begitu, data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.
“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” sebutnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, jika ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios, dapay diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan. Hal itu untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan.
“Petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Pada musim tanam kedua dan selanjutnya bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya,” tegas Amran.
Dia memaparkan, persentase serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4,73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59%. Jika dengan penambahan jadi 9,55 juta ton baru sekitar 18,12%.
“Jadi alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir,” ujarnya.
Amran berharap Permentan baru ini bisa mengatasi persoalan penyaluran pupuk bersubsidi.
Artikel Selanjutnya
Pupuk Subsidi Disorot Saat Debat Capres, Mentan Buka Suara
(dce/dce)