Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Investasi Pemerintah atau PIP mulai semakin banyak kedatangan debitur usia muda, yaitu dalam rentang umur di bawah 20 tahun. Tren kenaikan debitur usia muda itu naik drastis sejak 2022.

“Banyak di bawah 20 tahun, artinya banyak generasi muda yang menjadi debitur kita untuk usaha,” kata Direktur PIP Ismed Saputra dalam acara diskusi di Gunung Kidul, DI Yogyakarta, dikutip Kamis (2/5/2024).

Munculnya debitur usia muda di PIP mulai terlihat pada 2021 dan 2022 dengan persentase di bawah 10%. Namun, pada 2023 angkanya mulai melonjak hampir menyentuh level 60% dari total komposisi debitur PIP untuk kategori usia.

Sebagaimana diketahui, 2021 merupakan tahun kedua sejak merebaknya Pandemi Covid-19 di Indonesia. Covid-19 telah ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Nomor 11 Tahun 2020.

Sejak 2017 sampai dengan 2018, komposisi usia debitur PIP didominasi oleh pelaku usaha dengan rentang usia 40-49 tahun di kisaran 50%. Komposisi usia itu lalu terus merosot sejak 2019 sampai dengan 2022 menjadi hanya tersisa di bawah 40%.

Penurunan kelompok usia 40-49 tahun itu diiringi dengan penurunan debitur kelompok usia 50 tahun ke atas, dan 30-39 tahun. Namun, khusus untuk kelompok usia 20-29 tahun terus naik sejak 2017 dari sebesar 10% menjadi hampir menyentuh 30% pada 2022.

Perlu dicatat bahwa pelaku usaha ini ialah yang tergolong ke dalam Usaha Ultra Mikro atau UMi. PIP mendefinisikan pelaku UMi sebagai pengusaha yang belum bisa atau mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan (non-bankable/underserved).

Karakteristik pelaku UMi ialah Belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, Sertifikasi Halal), sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja, jenis komoditi/barang yang diproduksi/dijual tidak tetap, atau berganti sewaktu-waktu, tempat menjalankan usaha bisa berpindah sewaktu-waktu, dan pengelolaan keuangan pribadi maupun keuangan usaha belum dipisahkan.

“Jadi penyaluran pembiayaan ini diberikan ke orang-orang yang tidak masuk pembiayaan formal,” ucap Ismed.

PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas melakukan koordinasi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah pun telah menyalurkan dana sebesar Rp 37,31 triliun untuk pelaku usaha ultra mikro sejak 2017 hingga akhir April 2024.

“Sejak 2017 hingga hari ini, total penyaluran kita sudah Rp 37,31 triliun,” kata Ismed.

Dari total penyaluran tersebut, PIP telah memberikan pinjaman kepada 9,95 juta pelaku usaha mikro dengan jangkauan di 510 kabupaten/kota. PIP menyalurkan pembiayaan ke pelaku usaha mikro itu melalui 89 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Menurut Ismed penyaluran untuk pelaku usaha mikro dilakukan dengan pola pinjaman berkelompok dan individual. Sejak penyaluran bergulir, mayoritas pelaku usaha mikro yang mendapat pendanaan itu pun perempuan. “96% perempuan dan sisanya laki-laki,” ujar dia.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Pemerintah Mau Tarik Utang Rp 600 T di 2024, Ini Rencananya


(haa/haa)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *