Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal status program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri yang akan berakhir pada akhir tahun 2024 ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa program HGBT masih akan berlaku hingga Desember 2024 mendatang. Hal itu seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, penyesuaian harga gas bumi tertentu berlaku sampai dengan akhir tahun 2024,” jelas Dadan kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/5/2024).

Dadan mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan program harga gas ‘murah’ sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh kelompok industri tersebut apakah akan dilanjutkan atau tidak. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi antar kementerian yakni dengan Kementerian Perindustrian.

“Keberlanjutan HGBT dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan kecukupan penerimaan bagian dan berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi HGBT dari Kementerian Perindustrian,” ungkapnya.

Selain itu, Dadan juga menyebutkan saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan perihal kelanjutan program HGBT pasca tahun 2024 mendatang antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

“Saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian terkait keberlanjutan kebijakan HGBT pasca 2024,” tandasnya.

Asal tahu saja, alokasi HGBT untuk industri dialirkan pada 265 perusahaan dengan mengambil porsi 41% dari keseluruhan produksi gas nasional.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM yang saat itu menjabat yakni Tutuka Ariadji mengatakan masing-masing instansi sejatinya telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga gas bumi tertentu untuk tujuh sektor industri.

Menurut dia, evaluasi pelaksanaan HGBT sesuai kewenangannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik), Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Hasil evaluasi HGBT masing-masing instansi secara umum, Kemenperin telah menyampaikan data evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT melalui surat tanggal 16 Agustus 2023 namun belum disertai dengan hasil evaluasi multiplier effect setiap industri pengguna gas bumi tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT,” kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, dikutip Jumat (5/4/2024).

Selain itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan juga telah menyampaikan evaluasi implementasi HGBT di bidang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

“Melalui surat nomor B-2506/TL.04/DJL.3/2023 tanggal 11 Agustus 2023 namun belum disertai dengan hasil evaluasi atas implikasinya terkait penerimaan perpajakan,” ujarnya.

Adapun, Tutuka memperkirakan industri hulu gas nasional kemungkinan akan sulit memenuhi kebutuhan gas bumi domestik. Terutama, untuk sektor industri dalam waktu dua tahun ke depan.

Hal tersebut terjadi karena semakin menurunnya produksi gas nasional, sementara kebutuhan meningkat. Di sisi lain, proyek-proyek migas yang tengah dibangun saat ini baru akan beroperasi setelah 2027 mendatang.

“Perlu kita sadari sampai 2 tahun ke depan 2025-2026 itu kita masih tidak mudah, masih sulit bernapas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, walaupun pas, walaupun bisa tapi just right pas, tepat kebutuhannya, tidak longgar, setelah 2026 saya kira akan longgar kebutuhan pasokan itu,” tandasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Harga Gas Murah Industri Dilanjut? Begini Kata ESDM


(pgr/pgr)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *