Jakarta, CNBC Indonesia – Dua departemen di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, menjadi sorotan warga Indonesia beberapa saat terakhir. 

Salah satunya terkait gaji para pegawai yang dinilai tinggi. Hal ini bermula dari cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Ia membagikan kegiatan saat mendampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Kunjungan itu untuk menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Dirjen Bea Cukai dan jajarannya, sekaligus memantau situasi lapangan.

Lantas, dalam cuitan itu Prastowo juga meminta masukan konkret dari warga Indonesia pengguna internet, untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Tak dinyana, cuitan itu ramai direspons netizen. Ratusan ribu view yang terhimpun, berikut ratusan komentar dan retweet. 

Kritikan netizen beragam, mulai dari kinerja hingga isu baru-baru ini perihal penyitaan dan denda pajak. Tak jarang pula yang blak-blakan menyebut gaji para pegawai pajak dan bea cukai yang dinilai besar. 

“Ada (masukan). THPnya pangkas aja semua. Enak aje udah gaji dan tunjangan gede, nindes pajak cukai dkk pake aturan tidak adil, korupsi belakang, yang disuruh mikir solusi tetap rakjel,” kata @rizkidwika.

“Kelebihan bayar pajak, bukannya dikembaliin malah di audit Salah penginputan ekspedisi yang kena denda buyer, mana barangnya dibongkar sembarangan. Ini kementrian apa sih ayeng bikin rusuh,” kata @profesor_saham.

“gaji gede…kesejahteraan di tingkatkan ternyata..tidak menjamin kinerja jadi bagus…waaasyuuu…tenan ,” kata @pramonoband.

“Ya kepala bea cukai selindo dibuktikan hartanya dlu dr mana baru bisa bersih. Ini intstitusi terkontaminasi koruptor udah ada contohnya kepalanya di makassar n yogya kok kaya adem ayem aja penyelesaiannya. Menteri nya tetap dicitrakan baik,” kata @viqhani.

Rincian Tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bolak Balik Istana, Sri Mulyani Bantah Mundur dari Kabinet


(fab)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *