Jakarta, CNBC Indonesia – Massa buruh yang mengikuti May Day atau Hari Buruh Internasional menggemakan akan melakukan mogok nasional. Ini dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) tak mencabut Undang-undang Cipta Kerja.

“Di mana kalau MK tidak mengabulkan gugatan daripada partai buruh dan serikat buruh maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional, akan menyetop produksi agar klaster ketenagakerjaan itu dicabut,” kata Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Rabu (1/5/2024).

Fokus buruh adalah klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan mereka. Sementara klaster lain, Said Iqbal memastikan tidak ada masalah.

“Klaster yang lain tidak, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi itu silahkan saja. Kan ada 11 klaster,” ungkapnya.

Terdapat 9 poin pada klaster ketenagakerjaan yang jadi sorotan. Mulai dari upah murah dan outsourcing seumur hidup.

Ada pula terkait karyawan kontrak tanpa periode, pesangon rendah, serta proses PHK dan rekrutmen mudah. Terkait cuti juga jadi sorotan, yakni cuti panjang yang dihapuskan serta mengenai cuti hamil dan cuti haid.

Poin lainnya adalah terkait tenaga kerja asing merajalela. Terakhir adalah mengenai banyak sanksi pidana yang dihapuskan.

Sementara itu, dalam orasinya di May Day Fiesta di Stadion Madya Senayan, dia mengungkapkan kaum buruh mendapatkan perlakuan tidak adil. Khususnya upah yang tidak sesuai dengan inflasi.

Said Iqbal juga menyinggung penentuan upah, yang disebutnya telah dikendalikan pihak tertentu yakni partai politik dan pemilik modal.

“Masa kamu biarkan partai-partai politik itu terus berkuasa? Mereka adalah para pemilik modal, mengendalikan upahmu. Itu bukan naik upah, turun upah. Nombok!” tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kepung Pusat Jakarta Besok, 50.000 Buruh Tolak Upah Murah-Outsourcing


(dem/dem)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *