Jakarta, CNBC Indonesia- Besaran upah dan produktivitas buruh menjadi persoalan yang tidak terus disorong setiap tahun di masa penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) hingga di Hari Buruh.
Terkait upah, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan bahwa perhitungan upah tidak hanya terkait UMP. Dimana UMP hanya untuk pekerja baru sementara pekerja di atas 1 tahun memiliki besaran upah yang lebih tinggi dan didasarkan atas kinerja dan menggunakan skala upah.
Sementara Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan penetapan upah dalam UU Cipta Kerja yang tidak melibatkan buruh menjadi indikator tidak adilnya konsep penetapan upah.
Seperti apa persoalan upah buruh? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO DKI Jakarta, Nurjaman dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 30/04/2024)