Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap tahunnya pada tanggal 1 Mei diselenggarakan hari buruh di seluruh dunia begitu juga di Indonesia. Peringatan ini merupakan bagian dari Hari Buruh Internasional yang pertama kali digelar pada 1 Mei 1889.
Kendati sudah ada sejak akhir abad ke-19, peringatan hari buruh pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1918. Sejak tahun itu warga Indonesia, khususnya para buruh dan kelas pekerja, memperingati hari buruh dengan semarak.
Di masa kolonial, penyelenggaraan Hari Buruh dilakukan dengan cara pemogokan massal. Ini dilakukan sebagai bentuk protes karena selama ini buruh jadi kelompok yang diberi sedikit upah, meski sudah bekerja keras.
Berlanjut di era kemerdekaan, saat Presiden Soekarno berkuasa Hari Buruh masih dirayakan. Bahkan, didukung penuh oleh penguasa. Soekarno pernah meminta buruh untuk terus punya kedudukan dan kemauan untuk terus berserikat dan bergerak memperjuangkan hak.
Salah satu perjuangan buruh di era Soekarno yang paling terkenal adalah ketika memperjuangkan Tunjangan Hari Raya. Berkat desakan para buruh, Soekarno merealisasikan kebijakan tunjangan di hari Lebaran.
Perayaan Hari Buruh meredup saat penguasa berganti ke Presiden Soeharto.
Soeharto yang tidak suka dengan segala hal berbau komunis membuat segalanya terbatas. Buruh yang jadi elemen perjuangan kaum komunis menjadi kelompok yang terkorbankan. Selama era Soeharto mereka tak bisa berdemo dan berkumpul setiap 1 Mei.
Barulah di era reformasi, perayaan Hari Buruh bisa dilakukan kembali. Masih terekam dalam ingatan, bahwa setiap 1 Mei sejak 1998, selalu ada buruh yang tumpah ruah di jalan. Mereka menuntut kesejahteraan dan kesesuaian hak kepada pemerintah.
Hanya saja, perayaan Hari Buruh dari masa kolonial sampai era reformasi dilakukan di hari kerja. Kala itu, tak ada tanggal merah libur di Hari Buruh. Biasanya pabrik akan meliburkan diri demi mempersilahkan para buruh menyampaikan pendapat.
Barulah pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Saat keputusan ini dibuat, Indonesia jadi negara ke-9 di ASEAN yang menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Perubahan menjadi hari libur nasional dibarengi juga oleh terbukanya informasi atas makna buruh itu sendiri. Dahulu buruh dipandang hanya sebatas untuk orang yang bekerja di lingkup industri atau pabrik. Namun, seiring derasnya arus informasi pandangan itu berubah.
Siapapun yang tidak memiliki kapital atau modal, dia adalah seorang buruh. Entah itu para pegawai di sentra bisnis SCBD, para pegawai di perkantoran gedung tinggi, pekerja media termasuk yang mengurusi artikel ini, dan sebagainya, tentu saja dikategorikan sebagai buruh.
Artikel Selanjutnya
Video:Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut di May Day, Apa Kata Pengusaha?
(mfa/mfa)