Jakarta CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat jumlah volume impor yang masuk ke Indonesia sempat mencapai 60 juta barang per tahun di masa pandemi Covid. Salah satu penyebab tingginya barang impor masuk ke Indonesia karena ketentuan harga barang yang terlalu rendah.

“Jadi barang dikirim harus memenuhi ketentuan itu, jadi enggak semua barang bisa masuk Indonesia, jadi barang kiriman yang bisa masuk US$ 100, sebelumnya di bawah US$ 3 bisa masuk,” kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani di gudang DHL Bandara Soekarno Hatta (29/4/2024).

Sekarang untuk mengendalikan barang impor ke domestik dan mendukung industri lokal dalam mengembangkan dengan kompetitif, maka pemerintah melakukan larangan pembatasan untuk barang murah bisa dikonsumsi di dalam negeri. Ini menjadi nilai positif untuk mendukung nyata UMKM dan industri dalam negeri.

“Dampak signifikan kami laporkan ke Menkeu review kami sejak 1999, barang kiriman melonjak tajam, biasanya di bawah 10 juta setahun, kemarin bisa 60 juta setahun karena pola konsumsi masyarakat yang masih terbuka, ditambah Covid makin mempertahankan posisinya,” kata Askolani.

Namun ada evaluasi kepada Menteri Keuangan sehingga dilakukan review di rapat kabinet bersama Presiden dan Menteri lain. Kesimpulannya akan jadi resiko bagi produk domestik jika dibiarkan harga barang US$ 3 bisa masuk, dampak lainnya bisa menghabiskan devisa.

“Kebijakan yang dituangkan Menkeu tentang barang kiriman dan Permendag tentang pembatasan volume dengan tujuan tadi, dan hasilnya sudah terlihat sampai September, volume barang kiriman 5 juta per bulan, tapi sejak Oktober ada pembatasan dilakukan jumlah turun jadi 1 juta. November makin keliatan tinggal 300-400 ribu dan itu konsisten sampai saat ini ini positif, Devisa ngga banyak berubah,” kata Askolani.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ingat! 5 Jenis Barang Bawaan dari Luar Negeri Ini Sekarang Dibatasi


(haa/haa)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *