Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa sampai dengan saat ini pasir hasil sedimentasi laut masih belum boleh diekspor. Meskipun demikian, katanya, saat ini sudah banyak pengusaha di dalam negeri yang mengantri untuk bisa memanfaatkan hasil sedimentasi laut tersebut.

“Pasir laut yang daftar (sudah) banyak, tapi sampai hari ini belum ada yang diekspor,” kata Trenggono dalam Konferensi Pers Indonesia Aquaculture Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Adapun diperjualbelikannya hasil sedimentasi laut, jelasnya, karena pemerintah ingin agar hasil sedimentasi laut bisa memiliki manfaat ekonomi, sekaligus berguna untuk proyek reklamasi di sejumlah wilayah. Salah satunya adalah Morodemak yang akan diubah menjadi hutan mangrove agar terhindar dari banjir rob.

“Itu menjadi model yang mau kita sampaikan, bahwa tidak selamanya sedimentasi untuk kepentingan ekspor. Kan kita tahu namanya reklamasi di Indonesia juga banyak. Di Batam banyak sekali, terus PIK (Pantai Indah Kapuk) juga reklamasi bentar lagi akan jalan, itu salah satunya kita minta agar reklamasinya menggunakan sedimentasi,” terang dia.

Lebih lanjut, Trenggono menyebut harga pasir laut dipatok sekitar Rp98.000 per m3 untuk harga di dalam negeri, dan sekitar Rp188.000 per m3 sampai dengan Rp198.000 per m3 untuk harga ekspor ke luar negeri.

Namun, ia kembali menegaskan hasil sedimentasi pasir laut saat ini masih belum bisa diekspor. Menyusul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur soal pembukaan ekspor pasir laut masih digodok pemerintah.




Ilustrasi Pasir Laut (Photo by Spencer Platt/Getty Images)Foto: Ilustrasi Pasir Laut. Getty Images/Spencer Platt
Ilustrasi Pasir Laut (Photo by Spencer Platt/Getty Images)

“Tapi kalau untuk kepentingan ekspor, masalahnya belum dibuka, masih Permendag juga diselesaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Trenggono memastikan dokumen rencana dari aturan turunan ekspor pasir laut selambatnya bakal rampung di Maret tahun ini.

“Awal Maret paling telat, harusnya sih sudah selesai semua dan sudah bisa dikasi untuk seluruh reklamasi di dalam negeri,” kata Trenggono dalam Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan, Rabu (10/1/2024).

Aturan turunan yang tengah dirampungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat itu ialah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.26/2023.

Trenggono mengatakan, pengkajiannya melibatkan banyak pihak mulai dari KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, Kemendag dan juga akademisi untuk memastikan sedimentasi yang akan dibersihkan tidak mengandung mineral berharga.

“Jangan sampai nanti atas nama sedimentasi tapi isinya mineral-mineral yang punya nilai tinggi, kan nggak boleh,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, dokumen perencanaan ini disusun secara hati-hati agar pembersihan sedimentasi betul-betul tidak merusak lingkungan kedepannya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Australia Resah karena ‘Serbuan’ Nelayan RI, Penyebabnya Ini


(wur)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *