Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menyita lima perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih timah di Bangka Belitung. Ini menyusul kasus korupsi yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Kelima smelter timah tersebut yakni milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Refined Bangka Tin (RBT). Adapun dari kelima smelter tersebut, salah satunya pernah didatangi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Detik.com, Kamis (25/4/2024) pada saat itu Jokowi dan rombongan datang ke PT Tinindo Internusa di Jalan TPI Ketapang, Kota Pangkalpinang pada Minggu (21/6/2015).
Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil saat itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Kepala BKPM Franky Sibarani.
Tujuan Jokowi datang ke pabrik timah untuk mengetahui kondisi terkini industri pertimahan nasional. Apalagi, komoditas timah termasuk yang mengalami penurunan harga di pasar internasional.
“Yang paling penting saya tahu, dunia pertimahan ini seperti apa. Kondisinya memang semua komoditas semua turun, tidak hanya timah, semuanya. Sawit turun. Karena perdagangan komoditas di dunia turun semua,” kata Jokowi saat itu.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menyerahkan 5 fasilitas smelter timah yang disita dalam kasus dugaan korupsi di WIUP PT Timah periode 2015-2022 untuk dikelola oleh Kementerian BUMN.
Penyerahan pengelolaan aset itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, (23/4/2024).
“Rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Agung diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman.
Sementara hadir pula Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.
Artikel Selanjutnya
Kecelakaan Kerja di Smelter Berulang, Pemerintah Didesak Lakukan Ini!
(pgr/pgr)