Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, pihaknya kini sudah selesai melakukan harmonisasi dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ia pun menargetkan revisi dari aturan tersebut akan selesai di pekan ini.

“Sudah diharmoniasi, minggu ini saya rasa kelar,” kata Zulhas saat ditemui wartawan di Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dalam aturan baru tersebut, tegas Zulhas, nantinya hanya merevisi batasan total besaran barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni sebesar US$ 1.500. Sedangkan mengenai jenis barang apa saja yang dilarang, itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan lagi di Permendag.

“Jadi Permendag 36/2023 saya ulang lagi ya. PMI itu di Permendag 36/2023 revisinya itu hanya US$ 1.500, mengenai apa sajanya itu di PMK. Bukan di kita. Saya sudah minta kalau barang PMI, kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan. Ya kan satu hari bisa kelar,” ujarnya.

Kemudian dalam aturan tersebut juga, lanjutnya, akan merevisi soal jumlah barang bawaan penumpang. Zulhas menyebut nantinya penumpang bisa membawa berapa saja barang dari luar negeri, asalkan membayar pajak.

Pedagang beraktivitas di salah satu gerai kain di Pasar Mayestik, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Pasar dalam negeri kembali dibanjiri oleh produk impor baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi di tengah lesunya industri domestik. Sengkarut industri tekstil terkait masalah impor masih belum berkesudahan. Saat ini ada tarik-tarikan kepentingan antara pelaku usaha industri soal mekanisme impor bahan baku yang efeknya bisa berbeda dari masing-masing industri hulu dan hilir. mengutip berita CNBC Indonesia pada 10 November, Kementerian Perdagangan dikabarkan bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai aturan main importasi tekstil. Hal ini tidak lepas dari dorongan industri dalam negeri yang meminta adanya perubahan regulasi dari aturan-aturan yang lama. Maklum, beberapa revisi Permendag yang mengatur impor sejak tahun 2015 dinilai selalu pro barang impor. Pantauan CNBC Indonesia salah satu pemilik toko mengatakan bahwa bahan yang ia beli Grosiran di Bandung, Tasik dan sekitarnya. Namun tidak diketahui dari Mama bahan dasar tekstil itu berasal. Kalangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk di sektor hulu seperti benang masih mengeluhkan adanya gangguan produk impor. Masih ada persoalan tak harmoninya kebijakan sehingga ada industri yang kena dampak.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Pedagang beraktivitas di salah satu gerai kain di Pasar Mayestik, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pedagang beraktivitas di salah satu gerai kain di Pasar Mayestik, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Pasar dalam negeri kembali dibanjiri oleh produk impor baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi di tengah lesunya industri domestik. Sengkarut industri tekstil terkait masalah impor masih belum berkesudahan. Saat ini ada tarik-tarikan kepentingan antara pelaku usaha industri soal mekanisme impor bahan baku yang efeknya bisa berbeda dari masing-masing industri hulu dan hilir. mengutip berita CNBC Indonesia pada 10 November, Kementerian Perdagangan dikabarkan bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai aturan main importasi tekstil. Hal ini tidak lepas dari dorongan industri dalam negeri yang meminta adanya perubahan regulasi dari aturan-aturan yang lama. Maklum, beberapa revisi Permendag yang mengatur impor sejak tahun 2015 dinilai selalu pro barang impor. Pantauan CNBC Indonesia salah satu pemilik toko mengatakan bahwa bahan yang ia beli Grosiran di Bandung, Tasik dan sekitarnya. Namun tidak diketahui dari Mama bahan dasar tekstil itu berasal. Kalangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk di sektor hulu seperti benang masih mengeluhkan adanya gangguan produk impor. Masih ada persoalan tak harmoninya kebijakan sehingga ada industri yang kena dampak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Yang orang harus beli 2 pasang 2 pasang, (itu nanti direviei) berapa saja asal dibayar pajak, fiskal sana, jadi nggak saya lagi yang atur. Yang atur sana, di PMK. Masa kita yang atur, pajak bukan urusan Kemendag, urusannya di PMK,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyebut ada tiga hal yang direvisi dalam Permendag 36/2023. Pertama, mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36/2023.

Menurutnya, barang kiriman PMI tidak perlu diatur jumlah dan jenisnya, selama memenuhi ketentuan nilai barang yang ditetapkan sebesar US$1.500 per tahun per pekerja migran. “Jadi enggak usaha disebutkan jenis barangnya apa, sepanjang barangnya boleh diimpor, kalau dilarang (impor) ya nggak boleh. Sepanjang itu US$1.500 nggak masalah,” jelasnya.

Kedua, aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri juga akan dicabut dari beleid tersebut. Nantinya, setelah dicabut dari Permendag No 36/2023, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya terkait ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

“Barang pribadi penumpang juga begitu, pakai PMK. Jadi memang kalau melebihi aturan PMK membayar pajak,” ungkapnya.

Adapun aturan ketiga yang direvisi, lanjutnya, mengenai aturan larangan dan pembatasan atau lartas impor. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus membahas dan melakukan evaluasi ihwal opsi penundaan implementasi lartas impor dengan mempertimbangkan masukkan dari para pelaku usaha.

Sebab, sampai dengan saat ini pihaknya masih mempertimbangkan serta mengevaluasi kesiapan sistem persetujuan teknis (pertek) yang ada di Kementerian Perindustrian. Adapun pertek impor saat ini masih menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Mendag Kaget Dengar Harga Cabai Rawit Rp 100 Ribu/Kg: Waduh!


(wur)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *