Jakarta, CNBC Indonesia – Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden Ali Mochtar Ngabalin buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Pilpres 2024. Ngabalin mengucapkan terima kasih karena putusan MK terkait Bansos dinilai tidak mempengaruhi pemilih mencoblos 02 ketika pemilu.
Diketahui MK melihat pembagian bansos dari presiden tidak berhubungan dengan proses pemilu yang berlangsung, dan tidak dikategorikan secara langsung melanggar hukum. Untuk itu, Ngabalin mengucapkan terima kasih atas dan menyampaikan apresiasi atas putusan MK.
“Terkait dengan berbagai macam tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah khususnya kepada presiden Jokowi dalam hal bantuan sosial, saya untuk dan atas nama pemerintah juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Konstitusi karena keputusannya final and binding,” kata Ngabalin.
Ia melihat dari putusan MK menjadi bukti bahwa bantuan sosial yang dibagikan oleh Jokowi tidak mempengaruhi pilihan pemilih di Pilpres 2024.
“karena itu kepada seluruh masyarakat sudah pasti dan sudah jelas bahwa keputusan mahkamah konstitusi adalah final and binding bahwa bantuan sosial sama sekali yang dilakukan presiden Joko Widodo tidak berpengaruh dan tidak mempengaruhi para pemilih untuk memilih pasangan 02,” katanya.
Ngabalin menegaskan program bansos itu dibagikan bukan dibagikan untuk kepentingan pemilu, melainkan memang program unggulan Presiden Joko Widodo yang dilakukan selama dua tahun terakhir. Hal ini juga sudah ditegaskan berkali-kali oleh pihak pemerintah.
“Seluruh rakyat Indonesia menyaksikan secara pasti bahwa sama sekali apa yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo terkait dengan bantuan-bantuan sosial dan kegiatan yang telah berkali-kali kami jelaskan bahwa bantuan sosial bukan saja nanti mau dilaksanakan pemilu baru dilakukan tapi ini jadi satu program unggulan yang dilakukan oleh bapak presiden Joko Widodo selama 2 periode beliau memimpin Indonesia,” jelasnya.
Artikel Selanjutnya
Janji Hakim MK Ridwan Mansyur: Kembalikan Kehormatan Mahkamah
(haa/haa)