Jakarta, CNBC Indonesia – Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ada 3 hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (22/04/2024).

 

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *