Jakarta, CNBC Indonesia – Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ada 3 hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (22/04/2024).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini